Pendahuluan
Ketahanan pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai swasembada pangan di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmenmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan strategis terkait penggunaan Dana Desa. Kebijakan ini mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi masyarakat di desa.
Artikel ini akan mengulas mekanisme penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan serta bagaimana kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Ketahanan Pangan dalam Pembangunan Desa
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap individu yang mencakup ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan. Berdasarkan data Indeks Desa untuk Swasembada Pangan, sekitar 77,01% desa di Indonesia masih belum mencapai swasembada pangan. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal guna memperkuat ketahanan pangan.
Pemerintah menetapkan delapan misi Asta Cita, di mana salah satunya adalah swasembada pangan. Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mendukung misi ini dengan mengoptimalkan sumber daya desa, baik melalui pertanian, perikanan, peternakan, maupun sektor pangan lainnya.
Mekanisme Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan mencakup beberapa tahapan utama:
1. Perencanaan
Perencanaan adalah langkah awal dalam penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Tahapan ini melibatkan beberapa langkah berikut:
Identifikasi Potensi Desa
Desa melakukan pemetaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat mendukung ketahanan pangan.
Identifikasi sektor unggulan seperti pertanian (padi, jagung, cabai), peternakan (ayam, domba), dan perikanan (ikan nila, lele).
Melibatkan tenaga pendamping desa dan penyuluh pertanian dalam proses identifikasi.
Musyawarah Desa
Melibatkan kelompok tani, nelayan, dan peternak dalam menentukan program ketahanan pangan.
Menentukan skema pendanaan dan mekanisme pengelolaan program.
Menghasilkan keputusan yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
2. Pelaksanaan
Setelah perencanaan selesai, tahap pelaksanaan dilakukan dengan:
Penyaluran Dana Desa
Dana disalurkan melalui BUMDes, koperasi, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya.
Jika desa belum memiliki BUMDes, maka program bisa dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan.
Implementasi Program
Pengelolaan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan.
Pemberian bantuan sarana produksi seperti benih, pupuk, dan alat pertanian.
Pelatihan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha pangan.
3. Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Agar program berjalan transparan dan akuntabel, dilakukan mekanisme pengawasan sebagai berikut:
Pelaporan Keuangan
BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat wajib menyusun laporan keuangan yang transparan.
Desa harus mencatat setiap penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat
Kementerian Desa, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.
Camat melakukan reviu atas laporan pertanggungjawaban sebelum disampaikan ke Bupati/Walikota.
Evaluasi Kinerja Program
Melalui audit internal dan eksternal untuk memastikan efektivitas program.
Melibatkan tenaga pendamping profesional dalam evaluasi program.
Manfaat Program Ketahanan Pangan Desa
Program ketahanan pangan berbasis Dana Desa membawa berbagai manfaat bagi masyarakat desa, antara lain:
Meningkatkan Kemandirian Pangan
Desa tidak lagi bergantung pada pasokan pangan dari luar.
Masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap bahan pangan berkualitas.
Menciptakan Lapangan Kerja
Petani, peternak, dan nelayan mendapatkan dukungan modal dan pelatihan.
Meningkatkan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan usaha pangan.
Meningkatkan Pendapatan Desa
Hasil produksi pangan yang dikelola BUMDes dapat dijual ke pasar lokal maupun regional.
Dana Desa berkontribusi pada perputaran ekonomi di tingkat desa.
Meningkatkan Kualitas Pangan Lokal
Program ini mendukung diversifikasi pangan dan peningkatan produksi pangan sehat.
Pengelolaan pasca panen lebih optimal dengan penyimpanan yang baik.
Tantangan dan Solusi dalam Pelaksanaan Program
Meski memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi program ketahanan pangan, antara lain:
1. Keterbatasan SDM dan Teknologi
Solusi:
Meningkatkan pelatihan dan pendampingan kepada petani dan pengelola usaha pangan.
Memanfaatkan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan yang Kurang Transparan
Solusi:
Meningkatkan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat.
Menggunakan sistem akuntansi yang transparan dan terdokumentasi dengan baik.
3. Ketidakpastian Iklim dan Cuaca
Solusi:
Mengembangkan strategi mitigasi seperti diversifikasi pangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan iklim dengan sistem irigasi yang lebih baik.
Kesimpulan
Program penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, desa dapat mengoptimalkan potensi pertanian, perikanan, dan peternakan secara berkelanjutan.
Agar program ini berjalan efektif, diperlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang akuntabel, serta pengawasan yang ketat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga ekonomi desa, ketahanan pangan bukan hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dapat mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam ketahanan pangan nasional.
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025