-->

Notification

×

KPK Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Berlanjut

Senin, 10 Maret 2025 | 14.18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T07:18:56Z
hasto kristiyanto Thumb
Hasto Kristiyanto

Pada Senin, 10 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan, sidang praperadilan tetap dilanjutkan. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pemanggilan pemohon, yaitu Hasto Kristiyanto. Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.


Pada sidang sebelumnya, Senin, 3 Maret 2025, KPK meminta penundaan sidang perdana praperadilan Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK belum siap menjalani sidang karena adanya perbedaan dengan praperadilan sebelumnya. Praperadilan kali ini diajukan untuk dua perkara yang berbeda, sehingga Biro Hukum membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan materi sidang.

Pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Johanes Tobing, tampak membawa sejumlah berkas terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan saat menyerahkan berkas tersebut ke KPK pada Jumat sore, 7 Maret 2025. Johanes Tobing menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang praperadilan hari ini, tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menyatakan bahwa KPK menegakkan hukum dengan melanggar HAM.


Sementara itu, hakim sidang praperadilan menunggu hasil pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK juga meminta agar praperadilan Hasto digugurkan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengambil sikap terkait permintaan tersebut.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Harun diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK menuai berbagai tanggapan. Pihak PDIP menganggap penahanan Hasto sebagai serangan terhadap partai. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan prosedur dan bukti yang ada.


Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut petinggi partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat terwujud dalam penanganan kasus ini. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konteks hukum di Indonesia, praperadilan adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan dan penuntutan. Praperadilan diajukan ke pengadilan negeri oleh pihak yang berkepentingan. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan siap untuk memasuki tahap persidangan. Namun, dengan adanya praperadilan yang masih berlangsung, terdapat kemungkinan bahwa proses persidangan dapat terpengaruh oleh hasil praperadilan tersebut. Jika praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah, maka proses persidangan dapat dihentikan. Sebaliknya, jika praperadilan menolak permohonan pemohon, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.


Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan suap dalam proses politik, yaitu pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Praktik suap dalam proses politik dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Oleh karena itu, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Sumber:

  1. https://www.suara.com/news/2025/03/10/090003/kpk-kirim-berkas-perkara-ke-pengadilan-tipikor-sidang-praperadilan-hasto-tetap-digelar-hari-ini

  2. https://news.republika.co.id/berita/ssr3a4409/kpk-limpahkan-berkas-perkara-hasto-ke-pengadilan-tipikor

  3. https://harian.disway.id/read/860384/kpk-serahkan-berkas-perkara-suap-hasto-kristiyanto-ke-pengadilan-tipikor-jakarta

  4. https://www.antaranews.com/berita/4699929/kpk-dinilai-langgar-ham-terkait-pelimpahan-berkas-hasto-ke-pengadilan

  5. https://news.detik.com/berita/d-7815452/kpk-minta-praperadilan-hasto-digugurkan-pn-jaksel-segera-ambil-sikap

×
Berita Terbaru Update